Nintendo mengumumkan bahwa mereka berhasil memenangkan kasus pelanggaran hak paten melawan tiga perusahaan yaitu Technology Properties Limited LLC, Phoenix Digital Solutions LLC dan Patriot Scientific Corporation.
Berdasarkan konfirmasi yang diberikan International Trade Commission,
sistem Nintendo 3DS dan DSi tidaklah melanggar kepemilikan paten yang
diajukan.

Kasus
ini pertama kali dilayangkan terhadap Nintendo pada bulan Juli 2012
yang mengatakan Nintendo telah melanggar tiga paten dari ketiga
perusahaan tersebut. Paten yang dimaksud adalah paten tentang
mikroprosesor performa tinggi dengan system clock yang kecepatannya bervariasi; mikroprosesor performa tinggi harga murah dengan arsitektur dual stack;
dan arsitektur mikroprosesor performa tinggi harga murah yang menerima
beberapa perintah sekaligus. Penggugat menuntut gugatan atas kerusakan,
biaya hukum, dan bunga prasangka.
Sebelumnya Nintendo membeli
semua portfolio paten milik IA Labs yang menggugat Nintendo atas
pelanggaran paten Wii Fit dan Wii Fit Plus. IA Labs kalah dan mereka
harus membayar biaya hukum, tetapi tidak bisa membayarnya. Sayangnya,
Nintendo kalah ketika melawan Tomita Technologies menyangkut paten stereoscopic 3D dimana sekarang Nintendo harus membayar royalti sebesar 1,82% untuk setiap 3DS yang terjual.